Cyber Crime

Penjelasan

Apa yang Dimaksud dengan Cyber Crime? Cyber crime, atau kejahatan di dunia maya, adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan. Komputer sendiri merupakan alat utama untuk melakukan cyber crime ini, tetapi seringkali komputer juga dijadikan sebagai target dari kejatahan ini.


Macam-macam kejahatan cyber crime

  • Identity Theft. Identity Theft atau pencurian identitas adalah jenis kejahatan cyber crime yang pertama. ...
  • Kejahatan Phishing. ...
  • Kejahatan Carding. ...
  • Serangan Ransomware. ...
  • SIM Swap. ...
  • Peretasan Situs dan Email. ...
  • Kejahatan Skimming.
  • OTP Fraud

  • Pemalsuan Data atau Data Forgery

  • Kejahatan Konten Ilegal

  • Kejahatan Konten Ilegal

“Teroris” Dunia Maya atau Cyber Terorism

Mata-mata atau Cyber Espionage

Menjiplak Situs Orang Lain


Kejahatan phishing

Phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Data yang menjadi sasaran phising adalah data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan password), dan data finansial (informasi kartu kredit, rekening).
kejahatan carding

Carding adalah salah satu bentuk penipuan, dimana penipu akan mencuri nomor kartu kredit Anda dan memanfaatkannya untuk membeli gift card prabayar. Nantinya, kartu gift tersebut dijual kembali dengan tujuan mendapatkan uang. Carding artinya modus tindakan kejahatan dalam transaksi menggunakan kartu kredit seseorang

Serangan Ransomware

Ransomware adalah serangan malware yang dikirim peretas untuk mengunci dan mengenkripsi perangkat komputer milik korban. Lalu, peretas akan meminta uang tebusan untuk memulihkan aksesnya.

SIM Swap

SIM swap adalah mengambil alih nomor ponsel untuk dijadikan sarana bagi pelaku kejahatan untuk mengakses akun perbankan korban

Peretasan Situs dan Email

Kejahatan ini istilahnya deface website dan email. Yakni jenis kejahatan cyber crime dengan cara meretas sebuah situs ataupun email, serta mengubah tampilannya.

Dengan kata lain, penampilan website atau email kamu mendadak berubah akibat peretasan ini. Contoh, halaman situs bukan yang biasanya, jenis huruf ganti, muncul iklan tidak jelas, bahkan mencuri data yang kamu tidak menyadarinya.

  • Kejahatan Skimming.

Jenis kejahatan cyber crime lain yang harus diwaspadai, yakni skimming. Skimming adalah kejahatan perbankan dengan cara mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening.

Cara kerjanya membobol informasi pengguna memakai alat yang dipasang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau di mesin gesek EDC. Dengan teknik tersebut, pelaku bisa menggandakan data yang terdapat dalam pita magnetik di kartu kredit maupun debit.

OTP Fraud

Pasti tahu dong OTP (One Time Password)? Kode sekali pakai yang sangat vital untuk keamanan bertransaksi.

Kode OTP ini ibarat kunci. Kunci akhir untuk bisa mengakses atau menyelesaikan transaksi keuangan. Jika kode 6 digit ini sampai diketahui orang lain, bisa berbahaya.

  1. Pemalsuan Data atau Data Forgery

    Jenis kejahatan cyber crime Indonesia berikutnya adalah data forgery. Adalah kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen penting melalui internet.

    Biasanya kejahatan ini menyasar pada dokumen penting milik ­e-commerce atau penyedia situs belanja online. Seolah-olah terjadi salah ketik yang merugikan pengguna atau masyarakat.

  2. Kejahatan Konten Ilegal

    Divisi Hubungan Internasional Polri juga menyebut konten ilegal termasuk dalam jenis kejahatan cyber crime. Konten ilegal adalah kejahatan memasukkan data atau informasi yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

    Sebagai contoh, berita bohong atau fitnah, pornografi, maupun informasi yang menyangkut rahasia negara, propaganda untuk melawan pemerintah yang sah.

  3. “Teroris” Dunia Maya atau Cyber Terorism

    Cyber terorism adalah kejahatan yang mengganggu, atau membuat kerusakan terhadap suatu data di jaringan komputer. Pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data tersebut yang sudah disabotase dengan bayaran tertentu.

  4. Mata-mata atau Cyber Espionage

    Jenis kejahatan cyber crime yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer korban.

    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

  5. Menjiplak Situs Orang Lain

    Kejahatan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) orang lain di internet. Misalnya meniru tampilan situs orang lain secara ilegal, menyiarkan informasi yang merupakan rahasia dagang orang lain



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Macam-macam komponen CPU

Rangkuman Tugas PP