Tugas Blogeer PP
Hak dan Kewajiban
adalah suatu hal yang dimiliki setiap warga negara dan tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Hak dan kewajiban masing-masing berjalan beriringan sehingga keduanya harus dilaksanakan oleh setiap individu.
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga Pasal 34.
Hak warga negara adalah kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk berbuat sesuatu.
Sementara itu, kewajiban adalah perbuatan yang dilakukan oleh warga negara yang sudah diatur dalam ketentuan perundangan.
- Makna Hak Warga Negara
- Hak warga negaramerupakan segala sesuatu yang harus diperoleh warga negara dari pemerintah (negara). Sesuatu yang semestinya diterima/ dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Secara singkat, hak adalah sesuatu yang secara mutlak menjadi milik tiap pribadi dan pengguna nya bergantung pada pribadi yang bersangkutan.
- Hak warga negara berbeda dengan hak asasi manusia. Namun, karna hak asai manusia telah tercantum dan tegas dalam UUD NRI Tahun 1945, Hak-hak tersebut secara resmi menjadi hak kontitusional setiap warga negara. Hak konstitusional warga indonesia adalah hak-hak yang dijamin dan didalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional setiap warga negara merupakan bagian dari hak warga negara.
- A. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara indonesia saja dan bukan bagi setiap orang yang berada di indonesia. Contohnya, Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan, setiap wara negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara, atau setiap warga negara berhak mendpat pendidikan.
- B. Hak asai manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, kusus bagi warga negara indonesia, berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Meskipun hak asasi bersifat universal, dalam implementasinya, warga negara asin dan warga negara indonesia tidak mungkin dipersamakan haknya.
- C. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu. Contohnya, jabatan menjadi tentara Nasional Indonesia (TNI), polisi negara, jaksa, pegawai negri sipil, beserta jabatan jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, serta jabatan jabatan lain yang di isi melalui pemilihan
- D. Hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan keputusan negara yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan. Upaya hukum yang dimaksud dapat dilakukan terhadap keputusan admininstrasi negara, ketentuan peraturan , baik material maupun formal dengan cara melakuka substantive jurdical review atau procedural judical review, ataupun terhadap putusan hakim (vonis) dengan cara mengajukan nya ke lambang pengadilan yang lebih tinggi, yaitu tinggkat banding, kasasi,atau peninjauan kembali.
A. Perihal hak dan kewajiban warga negara
pasal 27
(1). segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2). tiap-tiap warga negara berhak atas perkerjaan dan kedihupanya yang layak bagi kemanusian
(3).setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
B.Perihal pemenuhan hak asasi manusia (HAM)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan,dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang
pasal 28A.
setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupan nya
pasal 28B.
1.setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
pasal 28C.
1.setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dsarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi
2.setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak nya secara kolektif untuk membangun mastyarakat, bangsa, dan negaranya
pasal 28D.
1.setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan ,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum:
2. setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan krja
3.setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
4.setiap orang berhak atas status keluwarganegaraan.
Pasal 28E
1 setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan pengajaran,memilih perkerjaan,memilih kewernagaran,memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
2 setiap orang berhak atas kebebasan meyakinij kepercayannya,menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya
3. setiap orang berhak atas kebebasan bersekitar,berkumpul dan berpendapat
Pasal 28F
1 setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
Pasal 28G
1setiap orang berhak atas perlindungan dirii pribadi,keluarga,kehormatan,martabat dan harta bendayang di bawah kekuasaanya
2 setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merndahkan derajat martabat manusia
Pasal 28H
1 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin
2. setiap orang berhak mendapat kemudahan
3. setiap orang berhak atas jaminan sosialnya
4. setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
Pasal 28I
1 hak kehidupan dan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapaun
2 setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif
3 identitas budaya dan hak bermasyarakat
4 perlindungan,kemajuaan,penegakan adalah tanggung jawab negara khususnya pemerintah
5 untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
C. prihal kebebasan bernegara
Pasal 29
1 Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa
2 negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-maing dan intuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu
D. Prihal bela negara
pasal 30
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
E. Perihal pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31
setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
Pasal 32
negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia
F. Perihal perekonomian nasional dan kesejrateraan sosial
pasal 33
1. perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2. Cabang- cabang produksi yang penting bagi negara
3. bumi dan air dan kekayaan alam yang terkamdung di dalamnya di kuasai oleh negara
pasal 34
1. fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara
2 negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
3 negara bertanggung jawab atas penyediaan faselitas pelayanan kesehatan dan faselitas pelayanan umum yang layak
2. makna kewajiban warga negara
- Makna Kewjiban Warga Negara
- A. Berperan serta membeli dan kedaulatan negara indonesia atas serangan musuh.
- B. Membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- C. Menaatiserta menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tapa terkecuali, serta menjalankan dengan sebaik baikya.
- D. Taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indnosia.
- E. Turut serta dala pembangunan bangsa agar bangsa indonesia dapat berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Dalam KBBI, hak di definisikan sebagai ‘kewarganegaraan, kekuasaan untuk membuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu menurut sesuatu; kewajiban disefinikan sebagai ‘ keharusan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.
- a. Pasal 27 Ayat 1
- (1) Segala warga negara bersama kedudukan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- (3) Setisp warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- b. Pasal 28J
- (1) Setiap orang wajibmenghormati hak assi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan keebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- c. Pasal 30
- (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara.
- d. Pasal 31
- (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiyayanya.”
- Selain pasal-pasal tersebut, pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 juga memuat bagi setiap warga negara. Kewajiban itu adalah membayar pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa. Kewajiban ini, merrupakan kewajiban asasi setiap prang yang hidup di ndonesia dan sekaligus kewajiban konstitusional setiap warga Negara indonesia.
- (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiyayanya.”
- Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Sebagai dasat negara, ideologi bangsa, falsafah, serta pandangan hidup bangsa, Pancasila mengandung nilai dasar (nilai ideal), instrumental, dan praksis. Nilai ideal ini merupakan hakikat dari kelima sila Pancasila. Nilai ideal bersifat unifersal yang di dalamnya terkandung cita-cita , tujuan , serta nilai-nilai yang baik dan benar.
- a. Ketuhanan Yang Maha Esa
- Nilai yang terkandung dalam sila ini adalah pengakuan dan keyakinan bangsa indonesia terhadap tuhan yang maha esa. Nilai ketuhanan juga memiliki arti kebebasan memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak memaksa atau berlaku diskriminatif antarumat beragama.
- b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
- Nilai yang terkandung dalam sia ini adalah kesadaran sikap dan perilaku agar sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana semastinya.
- c. Persatuan Indonesia
- Sila inimenekankan persatuan antar warga dan semangat rela berkorban. Selain itu, menempatkan kepetingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Cermin sila ini dapat dilihat pada praktek demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara, tiap orang memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat, berkumpul, ikut serta dalam pemerintahan , dan kewajiban mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah.
- e. Keadilan Sosial bagi Selruh Rakyat Indonesia
- Dalam sila ini, setiap orang berhak dilindungi dan mendapatkan hak milik, mendapatkan pekerjaan, dan perlindungan kesehatan.
Komentar
Posting Komentar