informatika N
PG Hal 339
1. C ( UU Nomor 19 Tahun 2002 )
2. D ( UU Nomor 13 Tahun 2016 )
3. B ( Menggunakan nam aliasnya atau samarannya )
4. B ( 1 -2- 5 )
5. A.
6. C ( Dibagikan secara gratis atau tidak memungut biaya ketika menggunakan konten tersebut
7. A ( hacking )
8. E (ransomware )
9. C ( digital security )
10. A ( deskriptif )
ESSAY
Komentar
Posting Komentar