Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

informatika N

 PG Hal 339 1. C ( UU Nomor 19 Tahun 2002 ) 2. D ( UU Nomor 13 Tahun 2016 ) 3. B ( Menggunakan nam aliasnya atau samarannya ) 4. B ( 1 -2- 5 ) 5. A.  6. C ( Dibagikan secara gratis atau tidak memungut biaya ketika menggunakan konten tersebut 7. A ( hacking ) 8. E (ransomware ) 9. C ( digital security ) 10. A ( deskriptif ) ESSAY

Cyber Crime

Penjelasan Apa yang Dimaksud dengan Cyber Crime? Cyber crime, atau kejahatan di dunia maya, adalah  jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan . Komputer sendiri merupakan alat utama untuk melakukan cyber crime ini, tetapi seringkali komputer juga dijadikan sebagai target dari kejatahan ini. Macam-macam kejahatan cyber crime Identity Theft. Identity Theft atau pencurian identitas adalah jenis kejahatan cyber crime yang pertama. ... Kejahatan Phishing. ... Kejahatan Carding. ... Serangan Ransomware. ... SIM Swap. ... Peretasan Situs dan Email. ... Kejahatan Skimming. OTP Fraud Pemalsuan Data atau  Data Forgery Kejahatan Konten Ilegal Kejahatan Konten Ilegal “Teroris” Dunia Maya atau  Cyber Terorism Mata-mata atau  Cyber Espionage Menjiplak Situs Orang Lain Kejahatan phishing Phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Data yang menjadi sasaran phising adalah data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan passwo